Jumat, 09 Juli 2010

Pelanggaran Etika Jurnalistik



Sudah Besarkah Pelanggaran Etika Jurnalistik yang Telah Dilakukan Wartawan Infotainment Indonesia (Sehingga Harus Diberangus)?
Ditulis oleh Mita Matinah / 20070530040

Masih teringat dalam benak saya, hari Kamis pagi sekitar jam 06.30, acara yang langsung saya lihat di layar televisi adalah acara gossip Was-Was . Sang presenter langsung membawakan berita tentang kasus twitter Luna Maya, kekasih Afghan, dan hubungan Aldi Bakri – Nia Ramadhani. Saya sengaja tidak memindahkan channel tersebut karena ada berita artis yang saya sukai yaitu Luna Maya dan Nia Ramadhani. Saya pun menonton tayangan berita tersebut dan mendengar narasi dari sang presenter. Ada hal yang menarik sekaligus kesal ketika menonton tayangan tersebut, khususnya pada tayangan Luna Maya (LM) dan Nia Ramadhani (NR).

Dalam narasi dijelaskan bahwa kata-kata LM yang mengejek para wartawan infotainment dalam status twitternya telah mengundang kemarahan para wartawan infotainment. Mari kita lihat kronologis tayangan : LM keluar dari gedung bioskop sambil menggendong Alea, kemudian para wartawan sudah berkumpul di depan pintu karena pada saat itu LM sedang bersama keluarga Ariel. LM menggendong Alea menuju mobil sambil berkata kepada wartawan yang menghalanginya,
“Sebentar ya mas, saya bawa Alea dulu ke mobil… Nanti kita bicara di ruang lobby.”
“Kasian kan mas ada anak kecil disini, tolong ya mas-mba.”
Namun sayangnya ada salah satu kamera yang menyenggol kepala Alea, dan jelas sekali wajah LM kesal pada saat itu (sampai menggunakan slow motion ). Saya juga kalau jadi LM pasti kesal, apalagi di depan camer .

Lalu tayangan NR saat menemani Aldi Bakrie bermain Basket, disitu jelas-jelas NR berkata kepada wartawan,
“…eh, udah dulu ya mas… aku mau kedepan sebentar, dipanggil Aldi… Tolong minggir sebentar ya…?”
Namun para wartawan tetap saja menyodorkan microphone beserta sorotan kamera kearah NR, saya jadi kasihan melihatnya. Padahal NR sudah permisi dengan nada dan wajah yang sopan, tetap saja terhalang para pencari berita.
Melihat dua tayangan tersebut saja, saya sudah connect dengan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dilakukan wartawan infotainment.
Kemudian tayangan siapa kekasih Afghan yang jelas-jelas bukan fakta. Narasi yang dibacakan lebih terkesan ‘mengompori’ sang narasumber, ditambah gambar-gambar kedekatan Afghan dan tersangka kekasihnya yaitu Olivia Janson. Saat ditanya kabar tersebut, Afghan tersenyum dan menjawab, “Kami hanya rekan biasa… itu saja.” Namun tetap saja sang wartawan bertanya lebih lanjut lagi seakan tidak puas.

Berbicara tentang adanya pelanggaran etika profesi, ya, ada beberapa pelanggaran etika profesi wartawan dalam tayangan tersebut. Bagaimanapun artis yang menjadi narasumber adalah warga negara Indonesia yang perlu dilindungi hak hidup dan privasinya. Adapun pelanggaran yang dilakukan dapat kita lihat dalam beberapa pasal KEJ, yaitu:
a. Pasal 2 - Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pembahasan : dengan menghalangi sang narasumber (LM dan NR) untuk melakukan aktivitas mereka terlebih dahulu, wartawana infotainment sudah bersikap tidak professional bahkan mengganggu privasi sang narasumber.
b. Pasal 8 - Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka.
Pembahasan : Pemberitaan siapa kekasih Afghan sudah tentu masih prasangka, Afghan sampai tertawa saat ditanya tentang jalinan hubungannya dengan Olivia Janson. Padahal mungkin kedekatan mereka dulu hanya untuk bisnis, buktinya sekarang Olivia Janson menjadi artis dalam video klip terbarunya lagi.
c. Pasal 9 - Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pembahasan : Status yang ditulis LM dalam akun twitter miliknya merupakan bagian dari kehidupan pribadinya, luapan dari emosi yang disebabkan kelalaian kameramen. Kita tidak bisa mencegah atau mengatur bagaimana seharusnya LM meluapkan emosinya.
Kasus diatas hanya sebagian kecil dari beberapa pelanggaran yang dilakukan wartawan infotainment. Jika kita ulas lebih dalam tentang tayangan infotainment pasti akan banyak sekali kasus pelanggaran KEJ yang terjadi, khususnya yang berkaitan dengan pasal 1, 2, 3, dan 4. Tayangan-tayangan seperti kasus perceraian, pertanyaan yang tidak terlalu penting bagi publik, sampai eksekusi barang-barang pribadi artis merupakan hal-hal yang dianggap melampaui ranah privasi bahkan menjadi ‘sampah informasi’ bagi publik. Padahal jika kita lihat dari kata infotainment, merupakan gabungan kata dari information – entertainment. Information merupakan berita, informasi yang bermanfaat bagi khalayak, dan entertainment merupakan hiburan yang dapat menarik perhatian khalayak. Infotainment seharusnya dapat memberikan informasi hiburan yang menarik dan bermanfaat bagi publik / khalayak, bukannya informasi hiburan yang memberi efek negatif bagi publik.
Meskipun mereka adalah wartawan infotainment, tetap saja pekerjaan yang mereka lakukan adalah profesi dan mereka adalah bagian dari wartawan Indonesia yang sudah seharusnya mentaati kode etik profesi yang berlaku . Ketegasan dari pihak yang berwenang seperti Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers seharusnya lebih ditingkatkan untuk menanamkan nilai-nilai etika jurnalis yang sesuai dengan aturan KEJ dan UU Pers. Karena jika pelanggaran ini terus diabiarkan, suatu saat akan berdampak buruk bagi image wartawan infotainment itu sendiri khususnya pada kebenaran informasi yang mereka sampaikan (Pasal 1, KEJ - Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk).




Lampiran: Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Tidak ada komentar: